Transpublik.com, Medan – Sikap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan verbal terhadap seorang wartawan memantik reaksi keras dari insan pers. Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia Sumatera Utara (DPD SPRI Sumut) turut buka suara menanggapi insiden tersebut.
Ketua Bidang Advokasi SPRI DPD Sumut, Henry Robby Tanauma, S.H., C.Mdf., C.Ftax, menyayangkan tindakan kurang menyenangkan yang dialami oleh jurnalis saat menjalankan tugas, menurut nya,profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang dan sepatutnya mendapat perlakuan yang menghormati etika serta hukum.
“Sangat disayangkan kejadian seperti ini harus terjadi, terlebih lagi diduga dilakukan oleh seorang figur publik yang paham hukum. Wartawan bekerja di lapangan dilindungi oleh Undang-Undang Pers, dan intimidasi atau pelecehan verbal dalam bentuk apa pun tidak bisa dibenarkan,” tegas Henry Robby saat ditemui di Medan, Selasa (21/7/2026).
Pria yang akrab disapa Robby tersebut, yang juga berprofesi sebagai Mediator Non-Hakim, menyoroti pentingnya saling menghargai antara profesi hukum dan insan pers. Sebagai pihak yang sama-sama menjadi pilar dalam penegakan hukum dan penyampaian informasi publik, etika berkomunikasi seharusnya tetap dijaga.
“Proses hukum yang tengah berjalan pasca-pelaporan ini harus kita hormati. Namun, kejadian ini menjadi catatan evaluasi bersama agar tidak ada lagi perlakuan merendahkan terhadap jurnalis di masa mendatang,” pungkas Robby mengakhiri keterangannya.(**)







