Dalam Kasus Yang Sama, Pria Residivis Narkoba, Ditangkap Polisi di Jalan Rao

oleh -170 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pria berinisial DC (38), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020, berhasil ditangkap petugas di Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Kota Tebing Tinggi, pada Selasa (21/1/2025) dini hari.

Saat penangkapan tersebut dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu, plastik klip kosong serta uang tunai Rp 100.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Kamis (30/1) membenarkan adanya penangkapan terhadap DC. Beliau mengatakan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya  laporan masyarakat terkait aktifitas yang mencurigakan dari pelaku.

“Sesuai informasi warga, petugas langsung melakukan rangkaian penyelidikan. Setibanya di TKP yang disebutkan warga, personel segera menangkap pelaku. Petugas kemudian memeriksa terduga pelaku dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu. Hasil interogasi petugas atas temuan barang bukti dilokasi kejadian, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya”, terang Kasi Humas.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Narkoba juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi yang melibatkan pelaku lainnya.

(TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.