Transpulik.com, Pematangsiantar – EG suami dari Wali Kota Siantar diduga memeras kontraktor dan OPD, di mana sang kontraktor mengatakan, “Saya serahkan uang lebih dari Rp 600 juta ke R. R itu kakinya PN dan PN itu orangnya EG, suami Wali Kota Susanti”, katanya kepada awak media, suatu hari di panas yang terik di pinggiran Kota Pematangsiantar, Rabu.(24/7/2024).
Sejak dr. Susanti Dewayani menjabat Wali Kota Pematangsiantar Agustus 2022, kata kontraktor itu, proyek-proyek fisik dan pengadaan barang dan jasa dikendalikan sepenuhnya oleh suami Wali Kota, EG.
Dia menyebutkan, EG memakai SN atau yang dikenal sebagai P sebagai kaki tangan untuk mengutip fee dari setiap kontraktor untuk setiap proyek. Besaran fee sebesar 20 persen dari nilai proyek.
Untuk lebih menyamarkan keterkaitan langsung ke EG, kata kontraktor itu, P masih menggunakan beberapa orang kaki tangannya untuk menerima fee. Salah satu kaki tangannya itu bernama R.
Menurut kontraktor itu, tak bakal ada kontraktor bisa dapat proyek jika tak menyerahkan fee, atau istilahnya kewajiban, sebesar 20 persen dari nilai proyek yang harus dibayar di depan sebelum proses lelang dimulai.
Dia mengatakan seperti lazimnya, semua proyek telah dikondisikan siapa pemenang sekalipun proses lelang melalui LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik).
Dia menyebutkan jika ada perusahaan lain mencoba menawar lebih rendah atau lebih baik dari perusahaan yang telah dikondisikan akan menang, panitia atau kelompok kerja akan membuat perusahaan saingan itu tidak lolos kualifikasi.
“Pokja akan cari kesalahan perusahaan itu sampai kesalahan yang gak masuk akal, seperti penempatan materai yang salah. Intinya perusahaan itu harus gugur dan perusahaan yang dikondisikan yang akan menang,” katanya.
Hal yang sama disampaikan beberapa kontraktor yang ditemui kabarnas. Mereka membenarkan fee atau kewajiban 20 persen dari nilai proyek.
Penelusuran kabarnas, tak hanya dalam permainan proyek, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pun kabarnya diminta menyetor 20 persen dari nilai anggaran di setiap dinas atau badan yang ada di Pemko Pematangsiantar.
Artinya setiap dinas atau badan menyerahkan 20 persen anggarannya sebagai upeti kepada EG.
Kabarnas juga mendapat informasi dari seseorang yang mengirim bagan modus pemerasan yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani dan suaminya EG.
Informasi bagan yang disampaikan mengatasnamakan AKP S (ASN/Kontraktor Korban Pemerasan S dan EG) menjelaskan S dan suaminya, EG memerintahkan Sekda JS dan Kepala BPKD AS untuk memberikan data seluruh proyek dan kegiatan kepada PN.
Selanjutnya, berdasarkan data tersebut P memerintahkan PS dan RF menghubungi pimpinan OPD, PPK, dan kontraktor untuk memotong atau menyetor sebesar 20 persen dari proyek atau kegiatan yang dikerjakandikerjakan dari semua anggaran yang ada (proyek, biaya rapat, ATK, jasa, dan lainnya).
Disebutkan, Pipin menjanjikan kepada Erizal dana Rp 25 miliar per tahun. Dana tersebut kabarnya akan digunakan untuk biaya pemenangan S untuk periode kedua dan biaya pribadi EG.
Kabarnas sudah menghubungi EG, P, dan Sekda JS melalu pesan layanan WhatsApp-nya.
Namun beberapa pertanyaan yang diajukan Kabarnas sampai berita ini naik, tak satupun dari ketiganya yang merespons.
Sumber: Kabarnas.com
(TP/Sn)