Medan – Warga Gang Kartini, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat kesal terhadap Satpol PP Medan. Pasalnya, warga menilai Satpol PP Medan tidak berani melakukan pembongkaran tembok yang didirikan di atas Fasilitas Umum (Fasum) yakni di atas badan Jalan Gang Kartini, Lingkungan IV Medan, yang dapat tembus ke Jalan Speksi Medan.
Warga juga menyayangkan alasan pihak Satpol PP Medan yang dipimpin oleh Munarli tidak melakukan pembongkaran karena surat pembongkaran belum sampai langsung kepada pemilik. Sementara surat telah diberikan kepada kepala lingkungan VI bernama Mita. Meskipun Mita mengaku jika pemilik bangunan belum dapat dihubungi dan diketahui jika Pemilik bangunan pun memblokir nomor Kepling tersebut.
“Kami sudah 9 bulan menunggu kabar agar tembok yang dibangun di badan Jalan Gang Kartini dibongkar karena itu adalah jalan umum. Kami hanya ingin agar fungsi nya dikembalikan menjadi jalan umum. Sesuai surat peta lokasi dan data yang kami terima dari dinas Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, bahwa sejak dulu gang dan jalan sudah ada kenapa pemilik tanah seakan tidak mengetahuinya.
Kami juga sudah puluhan tahun tinggal di sini, mana mungkin kami tidak tahu semua tentang seluk beluk di Gang ini,”ujar seorang perwakilan warga bernama Pak Mansyur, Jumat (28/7/2023) di hadapan perwakilan Satpol PP Medan, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan Camat Medan Barat, Perwakilan Kelurahan, Kepling 6 dan warga setempat.
Warga lainnya bernama Pak Mulyadi juga keberatan jika pihak Satpol PP Medan batal melakukan pembongkaran tembok hanya karena surat pemberitahuan pembongkaran belum sampai kepada pemilik tanah. ” Harusnya, pihak Satpol PP Medan tetap saja melakukan pembongkaran tembok tersebut karena surat resmi sudah diberikan melalui Kepling. Jangan lagi kami seolah dipernainkan. Kami sudah capek melakukan mediasi di kantor camat, kantor lurah tapi pemilik tanah terkesan tidak peduli. Buktinya saja, saat ini dia juga tidak mau hadir, artinya pemilik tanah tidak menghormati aparatur pemerintah. Mau dia menolak silahkan itu hak nya tapi surat resmi dari pemerintah seharusnya diterima,” kata pak Mulyadi.
Munarli, bagian P2D Satpol PP Medan dikesempatan itu mengatakan bahwa pihak nya tidak melakukan pembongkaran karena mengetahui surat yang mereka titip belum disampaikan Kepling kepada pemilik tanah.
“Kami tidak akan melakukan pembongkaran karena surat yang kami sampaikan untuk melakukan pengosongan dan pembongkaran belum sampai kepada pemilik tanah. Memang kemarin surat sudah kami titipkan kepada Kepling VI. Tapi tadi Kepling mengatakan surat masih ada sama Kepling karena pemilik tanah belum dapat ditemui atau pun dihubungi,” ujarnya.
Munarli pun menyarankan agar warga melakukan mediasi kembali. Namun saran perwakilan dari Satpol PP kota Medan ini ditolak warga sebab, warga mengatakan mereka sudah berulang kali melakukan mediasi namun dinilai pihak pemilik tanah tidak pernah koperatif.
Sementara itu pewakilan dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan pembongkaran karena merupakan wewenang Satpol PP Medan. Namun perwakilan dari dinas PKPCKTR Kota Medan ini menyarankan agar warga juga melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pertanahan (BPN) Kota Medan terkait batas tanah dan status tanah.
Mendengar itu, warga pun menolak sebab, permasalahan yang terjadi adalah bukan masalah menggugat hak milik namun adanya pembangunan tembok yang telah menutup akses jalan yang merupakan fasilitas umum.
“Kami hanya ingin agar jalan ini dikembalikan ke fungsinya yaitu menjadi jalan umum. Karena Gang Kartini ini tembusnya ke Jalan Speksi. Ini bukan Gang milik pribadi,” ujar Pak Yudi Erlambang yang didukung oleh semua warga.
Perwakilan dari Kecamatan Medan Barat, Prananda yang menjabat sebagai Kasi Trantib mengatakan jika harus melakukan mediasi kembali maka warga mengulang kembali permasalahan yang sedang dihadapi. Karena, menurut Prananda, selama ini warga sudah melakukan mediasi bahkan sudah berulang kali. Namun sepertinya pihak pemilik tanah yang dinilai kurang beritikad baik kepada warga.
“Kalau harus dilakukan mediasi kembali itu sama saja kembali ke awal lagi. Warga sudah berulang kali melakukan mediasi namun percuma, karena pemilik tanah terkesan mengabaikan. Saran kami dari pihak kecamatan disampaikan saja surat pemberitahuan pengosongan dan pembongkaran tersebut kepada pemilik tanah dan kalau tetap tidak digubris ada baiknya saran warga Gang Kartini didengarkan dan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selanjutnya, perwakilan Satpol PP Medan, Munarli mengatakan akan memanggil pemilik tanah dan melakukan mediasi dikantor Satpol PP Kota Medan yang beralamat di Jalan Adi Negoro Medan.
“Untuk saat ini kita belum bisa melakukan pembongkaran karena surat belum sampai kepada pemilik. Kami akan berusaha agar secepatnya surat dapat sampai kepada pemilik. Dan akan melakukan mediasi terhadap pemilik untuk didapat solusi,” ujarnya.
Namun, apapun alasan pihak Perwakilan Satpol PP Medan, warga Gang Kartini tetap tidak puas dan warga kecewa karena kedatangan pihak Satpol PP Medan dengan membawa armada lengkap tetapi tidak bernyali membongkar tembok.
Menanggapi tentang tidak dilakukan pembongkaran oleh pihak Satpol PP Kota Medan, meski surat pengosongan dan pembongkaran telah dikeluarkan secara resmi namun hanya karena surat belum sampai kepada pemiik lahan, anggota DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor menyayangkan sikap Satpol PP Kota Medan yang dinilai tidak bernyali dan tidak tegas menjalankan aturan. Padahal sambung politisi dari partai NasDem kota Medan ini lagi Satpol PP Kota Medan turun berdasarkan surat resmi dan juga hadir aparat keamanan seperti TNI, Polri, pihak dinas PKPCKTR kota Medan, perwakilan kecamatan, perwakilan kelurahan, kepala lingkungan dan warga.
“Jadi apa lagi yang diragukan. Sudah jelas ada warga yang mengadu, selanjutnya pemilik tanah juga sudah diberikan SP1, SP2, dan SP3. Jadi tidak langsung melayangkan surat pembongkaran. Aneh saja jika satpol PP seolah ragu melakukan penindakan,” ujar Antonius Tumanggor.
Terkait BPN sambung legislatif asal dapil 1 ini lagi, masalah penembokan jalan atau Gang yang diketahui telah menutup akses Fasum, hal itu tidak ada kaitannya. Karena warga tidak menggugat harta si pemilik tanah namun warga hanya meminta agar Gang Kartini dikembalikan ke fungsinya. “Dan informasi yang diterima dari warga, bahwa nama Gang Kartini sudah lama ada terdaftar di tata kota,” ucap Antonius menerangkan.
Dan di akhir konfirmasi yang dilakukan, Antonius Tumanggor menyarankan agar warga menyurati Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Medan agar permasalahan warga dibawa pada rapat dengar pendapat (rdp) secepatnya. “Sehingga nantinya Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan permasalahan tersebut untuk diminta keterangan dan dicari solusi yang tepat, untuk kepentingan bersama,” ujar nya.