Juru Parkir Diduga Lakukan Pungli Diamankan Sat Samapta Polres Tebing Tinggi

oleh -212 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Sat Samapta Polres Tebing Tinggi yang tergabung dalam Satgas II Preventif Ops Pekat Toba 2025 mengamankan tiga orang juru parkir yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dibeberapa jalan di pusat Kota Tebing Tinggi, Senin (5/5/2025).

Penindakan tersebut dipimpin oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Sonang Siregar bersama dua personel, termasuk Aipda Jon F. Silaban dan Bripka Indra K. Saragih. Mereka mengamankan para pelaku di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Suprapto.

Baca juga:  Berbagi Berkah, Polres Tebing Tinggi Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Adapun ketiga juru parkir yang diamankan masing-masing berinisial SS (43), AS (52), dan RFN (29). Ketiganya diduga memungut biaya parkir secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi, dan tidak memiliki identitas petugas parkir yang berlaku.

Setelah diamankan, ketiga pelaku langsung dibawa ke ruang Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan interogasi. Pelaku juga membuat surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga:  Wanita Residivis Kasus Narkoba Kembali Dimasukkan Ke Sel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi 

Operasi Pekat Toba 2025 ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebing Tinggi dalam menciptakan rasa aman dan tertib ditengah masyarakat dalam menciptakan suasana kota yang kondusif. (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.