Meski Dinyatakan Tak Lulus, JH Masih Diundang Panitia BPD Karang Rejo

oleh -319 Dilihat
Meski Dinyatakan Tak Lulus, JH Masih Diundang Panitia BPD Karang Rejo
Meski Dinyatakan Tak Lulus, JH Masih Diundang Panitia BPD Karang Rejo

Langkat – Diduga ada kejanggalan dalam proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Bakal Calon yang sebelumnya sudah dinyatakan Tidak Lulus (Ujian Tertulis) Wawancara Bapak JH, tiba-tiba kembali mendapatkan surat undangan resmi dari Panitia.

Undangan tersebut bernomor 01/PAN/KR/IX/2026 tertanggal 29 September 2026, ditandatangani oleh Ketua Panitia SYT. S.Pd. Isinya mengundang JH untuk hadir dalam Penyampaian Hasil Musyawarah Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota BPD Desa Karang Rejo yang digelar hari Selasa, 30 September 2026, pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Desa Karang Rejo.

Pertanyaan besar muncul di tengah masyarakat 12 Dusun Desa Karang Rejo:

Apa tujuan undangan ini kepada Bapak JH yang sudah dinyatakan Tidak Lulus?

Jika sudah dinyatakan Tidak Lulus seharusnya yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak untuk diikutsertakan dalam tahapan selanjutnya. Logika hukumnya, yang diundang untuk penyampaian hasil akhir adalah mereka yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan lolos sebagai Calon Tetap.

Namun fakta di lapangan justru sebaliknya. JH yang statusnya Tidak Lulus masih diundang secara resmi. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa Panitia tidak transparan dalam mengumumkan siapa yang MS dan siapa yang TMS, tidak pernah menempelkan pengumuman hasil penelitian berkas di papan pengumuman desa sebagaimana diamanatkan dalam SE Bupati Langkat No. 400.10.2.3-X/6003/DPMD/2026.

Warga menduga, undangan ini hanya formalitas untuk menggugurkan kewajiban, atau ada upaya untuk melakukan klarifikasi sepihak tanpa dasar hukum yang jelas terkait status ketidaklulusan tersebut.

Lebih janggal lagi, saat media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Panitia BPD Desa Karang Rejo, Sayoto, S.Pd, terkait apa urgensi dan tujuan mengundang bakal calon yang sudah dinyatakan tidak lulus, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tidak memberikan jawaban sama sekali.

JH mengatakan bahwa, “Sikap bungkam Ketua Panitia ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan dan tidak transparannya Panitia dalam menjalankan tahapan Penjaringan dan Penyaringan BPD Desa Karang Rejo yang seharusnya mengedepankan prinsip keterbukaan, keterwakilan 12 dusun, dan akuntabilitas,” ujarnya, Sabtu (3/10/2026).

Masyarakat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat dan Camat Stabat segera turun tangan mengevaluasi kinerja Panitia BPD Desa Karang Rejo agar proses demokrasi desa tidak cacat hukum.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.