Miliki 20 Gram Sabu, Pengedar Sabu Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

oleh -315 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial VC (40) dari dalam sebuah rumah, yang berada di Jalan Perjuangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Senin malam (17/11/2025).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu didaerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan langsung menuju ke lokasi yang dimaksud.

Baca juga:  Residivis Kasus Narkoba Warga Dolok Masihul Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Damar Sari, 95 Gram Sabu BB-nya

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, SH pada Minggu (7/12) menyatakan penangkapan berkat informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh jajaran Sat Resnarkoba.

“Setibanya di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial VC. Setelah dilakukan pemeriksaan pada badan dan rumah, petugas menemukan empat plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram”, ungkap Kasat Resnarkoba.

Baca juga:  Kurang dari 24 Jam, Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Pembunuhan di BTN Purnawirawan

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui secara terus terang bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.