Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai hampir Rp 2 triliun. Kejaksaan Agung menangkap Nadiem pada Kamis, 4 September 2025, dan menahannya di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pernyataannya, Nadiem membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak melakukan apa pun, kebenaran akan keluar,” ujarnya usai penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat proyek laptop tersebut semula digadang-gadang sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.
(TP/Rby)






