Niat Mau Edarkan Narkoba, Juli Warga Jalan Sudirman Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

oleh -234 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Pria berinisial RJ alias Juli (44) warga Jalan Sudirman, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi berniat hendak melakukan transaksi peredaran narkotika jenis sabu, akan tetapi berhasil digagalkan oleh Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (9/03/2025) dini hari.

Saat itu petugas sedang melakukan patroli pengamanan dan melihat RJ alias Juli dengan gelagat mencurikan di seputar Jalan Sudirman tidak jauh dari kediamannya.

Curiga melihat Juli, petugas pun langsung melakukan penangkapan dan saat ditangkap petugas mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu serta barang bukti lainnya.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman dan dari tangan pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang akan diedarkannya”, jelas Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono pada Jumat (21/3/25).

Menurutnya, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pemberantasan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya”, pungkas Kasi Humas.

(TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.