Penyebar Berita Ketua DPD BKPRMI Kota Pematangsiantar, Akan Dilaporkan Ke Aparat Penegak Hukum Kepolisian RI

oleh -319 Dilihat

Pematangsiantar (17/8/2026) –
Sehubungan dengan beredarnya berita di media “tentang ketua DPD BKPRMI kota Pematangsiantar (Ahmad khoir prarinduri) yang menyatakan jabatan Ahmad khoir parinduri selaku ketua DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Mesjid Indonesia (BKPRMI) kota pematangsiantar berada di ujung tanduk, dan ia diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya, buntut dari dugaan terseret skandal dugem di salah satu diskotik di jakarta, sembari ditemani seorang wanita.

Dalam pemberitaan bahwa usulan pemecatan ini dibenarkan oleh ketua Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) BKPRMI Kota Pematangsiantar M. Efendi Siregar. Efendi mengungkapkan bahwa keputusan untuk mencopot khoir telah disepakati melalui rapat pleno, diperluas yang dihadiri oleh jajaran pengurus DPD dan MPD.

Diduga pemberitaan tersebut, dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, dengan inisial ITH dengan AMBT, juga diduga berniat buruk untuk menghancurkan dengan cara pembunuhan karakter, kebencian dengan kesengajaan dan terencana, dengan pemberitaan yang dilakukan berdampak negatif bagi Ahmad choir parinduri dan seluruh keluarga serta karirnya.

Dengan adanya pemberitaan tersebut saya (Ahmad choir P) merasa dirugikan dan berakibat dipanggil oleh beberapa orang MPD dengan surat pemanggilan resmi, dengan beberapa poin yang ditujukan kepada saya, yang isi undangan tersebut dengan 7 poin , dan poin yang ke 7 menyatakan langsung dalam undangan tersebut bahwa Ahmad Choir melakukan :
*Asusila* dengan tanpa ada konfirmasi yang pasti dan jelas secara hukum dengan tidak menunjukkan video tersebut ” Dan Pertanyaan asusila apa yang saya lakukan? ”

Salah satu MPD berkata Kata (JS), pada pembicaraan difacebook tanggal 14 Agustus 2026 atau 4 hari yang lalu, kalo mau lihat ada pada saudara AMBT selaku pemegang video, ketika dikonfirmasi oleh Ahmad choir parinduri kepada saudara AMBT, beliau mengatakan tidak ada, sangat disayangkan mereka langsung menjatuhkan hukuman dan mengambil keputusan dengan menaikan berita tersebut, yang benar-benar telah melanggar hukum UU-ITE dan penyebaran berita dengan perbuatan tidak menyenangkan, serta pencemaran nama baikbaik.

Yang saya sesalkan, misalnya saya bersalah alangkah baiknya dibicarakan dan dirapatkan terlebih dahuludahulu dalam internal organisasi, jangan asal langsung di orbitkan pada media sosial.

Dengan pemberitaan tersebut Ahmad choir parinduri merasa dirugikan dan akan membawa pemberitaan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab keranah hukum dan akan melaporkan nya.
Sesuai dengan ATURAN HUKUM DAN SANGSI :
• Undang undang Ite (UU No. 1/2024) Menyebarkan video Asusila/kesusilaan diancam penjara maksimal 6 tahun (Pasal 45 ayat 1), jika video tersebut bertujuan mencemarkan nama baik atau mempermalukan seseorang bisa dijerat aturan pencemaran kehormatan (pasal 45 ayat 4).
• Undang undang perlindungan data pribadi (UU No. 27/2022), menyebarkan rekaman wajah, aktivitas atau data visual seseorang tanpa izin secara melawan hukum, melanggar pasal 65 jo pasal 67 dengan ancaman pidana
• KUHP baru ( pasal 258), menyebarluaskan rekaman atau dokumen elektronik privat tanpa izin

JENIS PELANGGARAN DAN DAMPAKNYA

• Melanggar privasi: merekam atau mengambil video orang lain secara sembarangan di ruang publik, maupun privat merupakan pelanggaran etika dan hukum.
• Penyebaran hoax : jika penyebaran video tersebut tidak sesuai kenyataan atau memuat informasi yang menyesatkan dapat dijerat pasal pemberitaan bohong.

Dampak sosial : pelaku beresiko menghadapi gugatan hukum perdata maupun pidana dari pihak yang merasa dirugikan atau dicemarkan nama baiknya.

Saya (Ahmad Choir Parinduri) meminta kepada pihak penegakkan hukum agar memprosesnya dan bagi mereka yang menyebarkan berita tersebut agar membersihkan nama baik saya yang sudah dicemarkan.(**) (Rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.