Perselisihan Warga Dimediasi Polsek Rambutan, Kedua Pihak Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan

oleh -16 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Polsek Rambutan Polres Tebing Tinggi lakukan mediasi atau Problem Solving untuk mencari solusi penyelesaian masalah antara warga yang telah berselisih. Kegiatan mediasi dipimpin langsung Kapolsek Rambutan AKP Darma Indra Jaya, SH di Mako Polsek Rambutan, Jalan Gunung Leuser pada Kamis (28/5/2026), sekira pukul 11.00 WIB.

Turut hadir mengikuti kegiatan, diantaranya Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda G Gurning, SH, Babinsa Koramil 13 Serda Malikul Saleh Harahap, Bhabinkamtibmas Aiptu Azman Sihotang, Kasi Trantib Kelurahan Tanjung Marulak Budi Santoso, SH, Kepling Lingkungan IV Ilham, Tokoh Masyarakat Tanjung Marulak J. Manurung serta kedua belah pihak bersama keluarganya.

Adapun warga yang dimediasi merupakan warga Kota Tebing Tinggi, yakni Kakek Abdul Aziz (72), warga Jalan Gunung Leuser, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, telah berselisih paham dengan Syuja Dimas Wardana (19), warga Jalan Tusam II, Lingkungan I, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.

Perselisihan paham antara Abdul Aziz dengan Syuja Dimas Wardana telah terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya hari Minggu dini hari, 29 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, kedua pihak tengah berada di Jalan Gunung Merapi, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, sebut Kapolsek Rambutan AKP Darma Indra Jaya, Kamis malam (28/5).

Diungkapkan Kapolsek, awal masalah terjadi dipicu ladanya perkataan yang kurang menyenangkan dari Kakek Abdul Aziz kepada Syuja Dimas Wardana sehingga perselisihan pun terjadi.

”Selisih paham antara kedua pihak ini dilatari adanya perkataan yang kurang menyenangkan, tapi hari ini kedua pihak bersedia untuk dimediasi,” ucap Kapolsek.

Dalam proses mediasi tersebut, kedua pihak yang berselisih bermusyawarah bersama untuk mencari solusi terbaik atas masalah yang telah terjadi. Hasilnya, kesepakatan didapat yaitu menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan berdamai di Polsek Rambutan.

”Masing-masing pihak dipertemukan, kemudian dimediasi secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan bersama tanpa ada yang merasa keberatan atau dirugikan. Saat ini, kedua pihak telah berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahpahaman serupa di kemudian hari,” ungkap Kapolsek.

Dikesempatan itu, Kapolsek juga menyampaikan himbauan agar bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas dilingkungan masing-masing. Jangan main hakim sendiri, jauhi prostitusi, judi online dan jangan terlibat peredaran gelap narkoba serta kejahatan lainnya. Tidak itu saja, Kapolsek mengingat untuk selalu waspada terhadap penipuan online dan agar selalu mengunci sepeda motor dengan kunci ganda ketika parkir dimana saja, imbuh Kapolsek.

Terakhir disampaikan jikalau ada permasalah yang terjadi di wilayah kelurahan agar segera menghubungi Call Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 110 atau WA Center Polres Tebing Tinggi di Nomor 081260664044 dan bisa juga menghubungi Bhabinkamtibmas/Babinsa maupun kepala lingkungan agar segera ditindak lanjuti, papar Kapolsek. (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.