Polres Siantar Berhasil Tangkap Sepasang Kekasih Diduga Bandar Sabu dengan Barang Bukti 421 Paket 

oleh -338 Dilihat

Siantar – Polres Pematangsiantar sangat serius dalam memberantas peredaran narkoba, hal ini dibuktikan dengan aksi penangkapan serta menggagalkan dugaan peredaran sabu-sabu yang siap edar dari sepasang kekasih

Sepasang kekasih ini ditangkap pada saat penggerebekan di rumah kontrakannya di Jalan Anggrek/ Perumahan Karang Sari/ Kel. Tambun Nabolon/Siantar Martoba,pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba Jenis Sabu sebanyak 421 paket (berat 92,79 gr).

Barang bukti tersebut sebagian ditemukan pada sebuah tas yang berisi 414 paket sabu siap edar serta juga menggunakan dua unit telepon genggam.

Kedua tersangka bernama Fernanndo EP (FEP/37) alamat jln SKI/ Aek Nauli / Siantar Selatan dan Verra S (VS/34) alamat jln Narumoda /Tomuan/Siantar Timur. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine.

Pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba, dari informasi tersebut polisi melakukan transaksi jebakan yang dilakukan anggota Satresnarkoba . Polisi yang menyamar tersebut berhasil melakukan pembelian sabu dari VS, serta langsung VS diamankan, selanjutnya tim Satresnarkoba Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan pengrebekan kerumah kontrakan penggerebekan kedua tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memburu dua orang lainnya yang diduga ikut tinggal di kontrakan tersebut dan terlibat dalam aktivitas peredaran sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (24/11/2025), yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pematangsiantar (Kompol Budiono, S.H., M.H),beliau menyampaikan operasi ini secara detail “ jumlah sabu yang berhasil diamankan sebanyak 92,78 gram, penangkapan ini dapat menyelamatkan orang dari bahaya narkoba,” tegas Budiono. Ia juga mengungkap bahwasanya tersangka FEP adalah residivis narkoba yang sebelumnya pernah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri Pematangsiantar pada tahun 2021.
(RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.