Asahan | Sabtu, 3/8/2024 sekira Pukul 24.00 Wib, Kapolsek Air Joman AKP SRT. SIBURIAN, SH mendapat informasi Masyarakat desa Banjar kec Air Joman Kab. Asahan permainan judi taruhan jenis judi kopyok atau dadu.
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan kanit Reskrim Polsek Air joman IPDA ERLYANTO, SH dan Team untuk mengecek kebenaran tersebut karena sangat meresahkan masyarakat.
Kanit Reskrim beserta Team Reskrim berangkat ke TKP sampai diTKP pada hari minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 00.42 wib didusun Xll Ds. Rawang Baru Kec..Panca Arga Kab. Asahan berbatasan dengan Dsn. 1b Ds.Banjar Kec. Air Joman Kab. Asahan.
Bahwa Benar ada permainan judi kopyok yaitu 1 orang sebagai bandar yg sedang mengguncang dadu Kopyok diatas beberan yg sudah ditulis dengan angka-angka dan berbentuk bulat-bulat serta dikelilingi oleh sekelompok orang keseluruhan laki-laki sebagian ada yg jongkok dan sebagian berdiri yg berjumlah lebih kurang 20 orang masing-masing memegang uang tunai.
Melihat sekelompok orang tersebut sedang bermain judi kopyok team bergerak megrebek, pada saat dilakukan pengrebekan 5 orang berhasil diamankan masing- masing berinisial (H) 44 Thn ,Lingk lX Kel.Binjai Serbangan Kec. Air Joman Kab. Asahan, (YA) 18 Thn, warga dusun lll Ds.Rawang Baru Kec. Panca Arga Kab. Asahan , (A) 39 Thn, Dusun Xll Ds. Rawang Baru Kec. Panca Arga Kab. Asahan, (ES)24 Thn , Dan 1b Ds. Banjar Kec. Air Joman Kab.Asahan dan (W) 42 Thn Dan lll Ds. Rawang Baru Kec. Panca Arga Kab.Asahan.
Barang bukti berupa beberan Kopyok, piring dan gayong sebagai alat goncang uang tunai sebesar Rp. 308.000,- Sedangkan yang lainnya berhasil melarikan diri dari TKP.
Dalam permainan judi dadu Kopyok sebagai bandar yang mengguncang dadu Kopyok ada (H) sedangkan ke 4 orang lain yaitu sebaigai Pemain.
Selanjutnya ke 5 orang berikut barang bukti dibawa ke Polsek Air Joman guna Proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.
(TP/Rby)