Proyek Bendung Rp399 Juta di Pematangsiantar Disorot, Material Diduga Diambil dari Lokasi dan Pekerja Tanpa APD

oleh -313 Dilihat

PEMATANGSIANTAR | Transpublik.com

Pelaksanaan proyek pembangunan bendung senilai sekitar Rp399 juta di Kota Pematangsiantar kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran pemerintah tersebut menuai berbagai pertanyaan setelah muncul dugaan penggunaan material yang diambil langsung dari lokasi pekerjaan serta minimnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap para pekerja di lapangan.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang beredar di sejumlah media online, pekerja yang terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai seperti helm keselamatan, sepatu safety, sarung tangan maupun rompi kerja. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran akan potensi terjadinya kecelakaan kerja yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.

Selain persoalan APD, sorotan juga mengarah pada penggunaan material batu dan tanah yang diduga diambil langsung dari area sekitar lokasi pekerjaan. Praktik tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak pekerjaan serta legalitas sumber material yang digunakan. Sejumlah kasus serupa di berbagai daerah sebelumnya juga pernah menjadi perhatian publik karena berpotensi berdampak terhadap mutu konstruksi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negar.

Pengamat konstruksi menilai bahwa setiap pekerjaan yang menggunakan dana publik wajib memenuhi prinsip transparansi, kualitas, dan keselamatan kerja. Penggunaan material harus dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif, sementara seluruh pekerja wajib mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta berbagai regulasi turunan mewajibkan penyedia jasa konstruksi menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Kewajiban tersebut mencakup penyediaan APD, pengawasan risiko kerja, hingga jaminan keselamatan bagi tenaga kerja yang terlibat dalam proyek. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam berbagai aturan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian PUPR.

Publik mempertanyakan apakah konsultan pengawas maupun pejabat pelaksana teknis kegiatan telah melakukan pengawasan secara optimal terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebab, apabila benar pekerja bekerja tanpa APD dan material diambil langsung dari lokasi tanpa melalui mekanisme pengujian yang jelas, maka kondisi tersebut dapat menjadi catatan serius dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Sejumlah aktivis pemerhati pembangunan di Sumatera Utara menegaskan bahwa proyek dengan nilai ratusan juta rupiah tetap harus diawasi secara ketat karena setiap rupiah yang berasal dari APBD maupun APBN merupakan uang rakyat yang wajib dipergunakan secara efektif dan sesuai aturan.

Mereka juga meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat, serta instansi teknis terkait untuk turun melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, serta standar keselamatan kerja yang berlaku.

“Persoalannya bukan hanya besar atau kecilnya nilai proyek, tetapi bagaimana kualitas pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan dan keselamatan pekerja benar-benar diperhatikan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada evaluasi dan tindakan tegas,” ujar salah seorang pemerhati kebijakan publik yang mengikuti perkembangan proyek tersebut.

Sorotan terhadap proyek-proyek infrastruktur pemerintah bukanlah hal baru. Dalam berbagai pemberitaan nasional maupun daerah, sejumlah proyek pernah menjadi perhatian akibat dugaan penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga lemahnya penerapan K3 di lapangan. Kondisi tersebut menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap proyek pemerintah harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pekerjaan selesai dan diserahterimakan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas maupun instansi terkait di lingkungan pemerintah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material dari lokasi pekerjaan dan minimnya penggunaan APD oleh para pekerja.

Transpublik..com
masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh penjelasan berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(SN/Enjel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.