Medan – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (11/7/2023).
Dalam tanggapan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, salah satunya menanggapi terkait pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin, proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah, serta kontrol terhadap kualitas bangunan gedung.
“Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama dan agenda pembahasan selanjutnya dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” kata Wiriya Alrahman.
Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim didampingi Wakil Ketua, H. Ihwan Ritonga, dan H. T. Bahrumsyah, ini juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.
Rapat ini ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah atas oleh Wakil Wali Kota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan.