Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar

oleh -352 Dilihat
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar
Satres Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pemilik Ganja 32,83 Gram di Jalan Melanthon Siregar

Transpublik.com, Pematangsiantar – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku diduga kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 32,83 Gram di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar, Minggu (18/10/2026), sekira pukul 14.00 WIB.

Satu orang diamankan inisial GDS (18), Mahasiswa warga Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Dhana Kurniawan Noer SIK. MM melalui Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri SE. MM mengatakan awalnya pada Minggu siang (18/10/2026) sekira pukul 14.00 WIB, Kanit 1 IPDA Warman Siallagan, S.H. dan Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di jalan Melanton Siregar Simpang Jalan Pisang Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Selatan ada seorang laki laki naik sepeda motor vario warna merah No. Pol. BK 3897 WAQ akan melintas dan membawa narkoba.

Selanjutnya Kanit 1 dan Tim Opsnal langsung berangkat melakukan penyelidikan. Saat di TKP, Kanit 1 dan Tim Opsnal memberhentikan laki laki sedang melintas naik sepeda motor vario warna merah No Pol BK 3897 WAQ sesuai informasi masyarakat tersebut.

Saat hendak ditangkap, laki laki mengaku inisial GDS tersebut berusaha menggas sepeda motornya untuk kabur tetapi Tim Opsnal gerak cepat menangkap tersangka GDS kemudian menemukan barang bukti di kantung sebelah kanan depannya ada 2 paket ganja seberat 32,83 gram dan dari kantung celana sebelah kiri depannya ada 1 unit handphone (HP) merk iphone warna hijau toska,

Diinterogasi tersangka GDS mengaku ganja tersebut miliknya yang didapatkannya dari temanya insial P yang saat ini masih dalam penyelidikan. Lalu tersangka GDS beserta barang bukti dibawa kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka GDS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 (1) jo Pasal 111 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuain pidana,” pungkas AKP Syamsul. (SN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.