, , , ,

Terungkap! Penemuan Mayat Di Sungai Lagunda Karena Dibunuh, Dua Pelakunya Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

oleh -71 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi akhirnya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat di sungai Lagunda. Pengungkapan kasus ini setelah dilakukan visum et revertum (VER) di RS Bhayangkara Tebing Tinggi.

Dari lidik yang dilakukan petugas langsung gerak cepat menangkap dua orang pelaku dan sudah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hal ini dibernarkan oleh Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Rina Frillya, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H. yang langsung memimpin penanganan kasus pembunuhan tersebut.

“Awalnya kita menerima laporan dari warga bahwa ada penemuan jasad seorang pria di aliran Sungai Lagunda pada Minggu malam (1/3/2026) sekira pukul 21.00 Wib,” ucap Kasat Reskrim.

Lanjut Kasat Reskrim, korban diketahui bernama Dedy Samosir (35), warga Dusun Silaban, Desa Bandar Tengah. Korban sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Jumat (27/2). Keluarga korban kemudian melakukan pencarian bersama sejumlah warga.

Adik korban, Riandy Samosir, bersama temannya menyisir pemukiman hingga ke bantaran Sungai Lagunda. Saat berada di aliran sungai di Dusun Blok 17, mereka mencurigai tumpukan tanaman air yang mengeluarkan aroma busuk. Setelah diperiksa, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dibawah tumpukan tanaman tersebut. Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada kepala dusun dan pihak kepolisian, papar Budi Sihombing.

Mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan keterangan dari para saksi.

“Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pria yang diduga terlibat, masing-masing berinisial RH (40) dan JT (46), keduanya warga Dusun Blok 17, Desa Bandar Tengah”, ungkap Kasat Reskrim, Rabu (4/3).

Satu orang pelaku diamankan saat disebuah warung milik warga, sementara pelaku lainnya diamankan di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RH mengakui telah menusuk perut dan menggorok leher korban dengan menggunakan pisau, sementara pelaku JT berperan memegangi tangan korban saat kejadian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau serta sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tambahnya.

“Kedua pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” akhir AKP Budi Sihombing.  (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.