Tebing Tinggi, Transpublik.com,-
Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AM alias Ali (25), yang merupakan warga Tanjung Beringin berhasil dibekuk Tim URC Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di empat TKP berbeda diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH dalam keterangannya membenarkan penangkapan terhadap tersangka yang dilakukan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 18.00 Wib di sebuah hotel yang berada di Jalan Lintas Tebing Tinggi– Batu Bara, tepatnya di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Dari tangan tersangka, petugas kepolisian turut mengamankan satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya”, ungkap Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH, MH.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BK 5210 ON yang diparkirkan ditempat hiburan malam Black and White di Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang, Kota Tebing Tinggi pada Minggu dini hari (7/6/2026).

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti Tim URC Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda Rangga Risdin, S.Tr.K., yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa lokasi kejadian, rekaman CCTV, serta mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah hotel di Paya Pasir. Kemudian tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni di Jalan Letda Sujono, di Jalan Yos Sudarso, di Jalan Gunung Arjuna, serta di Masjid Nurul Ikhsan Desa Paya Pasir.
Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian digunakan untuk membeli kebutuhan pribadinya, termasuk pakaian dan handphone. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (TP/Ah)









