Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Tangkap 5 (lima) orang Pelaku Pencurian Di Gudang CV.Tetap Jaya

oleh -23 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Tim URC Elang Sakti Jatanras Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang di Pimpin oleh Kanit Pidum Ipda Rangga Anugrah Putra Risdin, S.Tr. I.K, menangkap 5( lima ) orang pelaku pencurian Geranit milik CV. Tetap Jaya.

Kelima pelaku yang berinisial B (43 thn), E (21 thn), A (18 thn), I (23 thn) dan D (30 thn) ditangkap di Jl. Soekarno Hatta No.68 Kel. Tambangan Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, Jumat siang (05/06/2026).

Baca juga:  Polres Simalungun Melalui Polsek Bosar Serahkan Bansos kepada Warga yang Rumahnya Tidak Layak Huni

Hal ini sesuai pernyataan Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, SH,MH yang menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap setelah pelapor, Saleh Prananda Hasibuan membuat laporan terkait adanya aksi pencurian Geranit tsb.

Kelima pelaku diamankan bersama barang bukti berupa Bon Surat Jalan & Flashdisk merk Sandisk berisikan Rekaman CCTV. Kini kelima pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, ujar Iptu Dr.Herikson Siahaan, SH.MH pada Jum’at (05/06/2026).

Baca juga:  Pelaku Curanmor di Bagelen Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dari Rekaman CCTV 

Akibat pencurian tersebut, CV. Tetap Jaya mengalami kerugian. Saat ini kelima tersangka telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dikualifikasi. (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.