Warga Minta Pihak Kelurahan Larang Truk Pengangkut Semen Tidak Masuk Inti Kota di Kelurahan Baru

oleh -718 Dilihat

Transpublik.com, Siantar – Warga jalan hos cokroaminoto kelurahan baru, kecamatan siantar utara, kota pematang siantar sepakat tolak truk bermuatan semen milik toko sadar agar tak masuk kota lagi. hal ini dilontarkan seorang warga kepada kru Trans Publik.com pada Kamis (11/5/2023).

Hal ini mengingat sempitnya akses jalan masuk menuju salah satu gudang yang diketahui milik toko sadar, “sudah tidak layak lagi kalau truk besar bermuatan semen maupun truk bermuatan minyak makan curah milik toko tersebut melintas dijalan ini “ujar Andi kepada kru.

“Ia juga menjelaskan banyak rumah dan warung yang sudah berdiri disini, apabila saat truk masuk kami selalu merasa was was, yang kami takutkan apabila rem truk yang hendak masuk ke gudang itu blong pasti warung tempat usaha kami kena tabrak truk mereka “cetus Andi.

Kemudian seorang pria yang keluar dari warung kopi yang ada disitu ikut angkat bicara, selain membuat masyarakat jadi merasa was was, truk yang bermuatan semen dan minyak curah itu selalu bikin kemacetan dijalan cokro ini bahkan pernah menabrak beberapa sepeda motor yang terparkir di warung kopi ini “ujar pria itu.

“Lain lagi halnya dengan Sur, yang juga warga setempat, ia mengatakan kalau bisa truk besar seperti itu jangan masuk ke sini lagi lah, kan sudah ada undang undang yang mengatur dan melarang bahwa truk roda 6 – 10 tidak dibolehkan masuk inti kota.

“Lebih lanjut Sur menjelaskan, mengingat undang undang No 22 tahun 2009 dan didukumg oleh peraturan daerah kota No 2 tahun 2009 telah dijelaskan dan dilarang bagi angkutan yang berkemungkinan mengganggu arus lalu lintas dilarang melewati yang bukan kapasitasnya.

Pemerintah kota telah menetapkan serta melarang dimana truk bertonase tidak dibenarkan masuk ke dalam kota, adapun klasifikasi truk yang dilarang melintas masuk kedalam kota truk memiliki tonase melebihi tonase 8 ton. penetapan angka tonase tersebut berdasarkan ketentuan kelas jalan.

Di mana kelas jalan dalam kota merupakan kelas jalan nomor II yang hanya mampu dilewati oleh truk yang bertonase 8 ton. Sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 19 ayat 2 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan. ketika suatu peraturan sudah ditetapkan maka sebaiknya harus diikuti,” ujar Sur yang juga seorang pengurus LSM.

Di sini pihak dinas perhubungan, komunikasi, dan informatika, sebagai inflementer kebijakan lalu lintas, dan angkutan jalan raya dan dibantu oleh satuan lalu lintas memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan tertib berlalu lintas,” cetus Bangun Harahap yang juga selaku RT di Kelurahan Baru.

“Bangun harahap juga menjelaskan, bahwa meningkatnya perekonomian kota tentu meningkat pula lalu lintas distribusi barang dan jasa, akibatnya lalulintas dalam kota semakin padat dan rentan kecelakaan lalulintas perkotaan. persoalan tersebut sebenarnya disebabkan oleh sistem primer, khususnya yang berkaitan dengan distribusi barang dari luar kota masuk ke dalam kota,” ucapnya.

Sehingga pergerakan sekunder (dalam kota) berbaur dengan pergerakan primer (antar kota).oleh karena itu untuk memperkecil persoalan lalulintas dalam kota, ruas jalan dalam kota harus dibebaskan dari pergerakan angkutan barang dalam kota yang umumnya menggunakan truk besar,” ujar Bangun Harahap mengakhiri.

Selanjutnya Hendra Silitonga yang juga warga setempat dan selaku owner media Bidik News Today juga merasa heran, kok bisa truk besar yang bermuatan semen maupun minyak goreng yang bobotnya mencapai 50 – 60 ton masuk inti kota dan tidak ada upaya penindakan dari pihak satlantas polres pematang siantar maupun pihak Dishub, ada apa di sini,” ujar Hendra.

(TP/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.