Medan – Seorang wartawan kembali menjadi korban akibat berita yang dimuatnya di sebuah media online. Berita tentang peredaran narkoba di Kampung Lalang. Akibat berita yang dimuatnya itu, korban yang bernama Tommy Nainggolan harus diopname karena mengalami luka di bagian kepala, bahu dan lengan.
Terpisah, Wakil Ketua DPW SPRI Sumut, Henry Robby Tanauma saat ditemui awak media di Universitas Battuta menyatakan mengutuk tindakan anarkis yang dilakukan gembong mafia. “Itu adalah tindakan pelecehan hukum terhadap insan pers karena pers bekerja sesuai dengan tupoksi nya menyebarkan berita dan lagi dilindungi oleh undang undang pers no. 40 tahun 1999 dan Kode Etik”
Menurut Robby bahwa Kapolda harus keras terhadap peredaran narkoba karena narkoba itu musuh negara setingkat dengan teroris, jadi harus dibasmi sampai ke akar akarnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Tommy dipukul oleh kaki tangan Oyok yang berinisial R dengan menggunakan borgol karena menaikan berita peredaran narkoba di kampung lalang telah dipindahkan ke arah sunggal tepatnya di gang musholah yang disebut “lembah”.
Korban Tommy telah membuat laporan di Polda Sumut dengan bukti pengaduan Nomor: STTLP/ B/ 153/ II/ 2024/ SPKT/.
(TP/Rby)