Diduga Pelaku Pencurian, Ade Warga Persiakan Berhasil Diringkus Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Dari Dalam Lemari

oleh -159 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- Personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi berhasil meringkus seorang pria berinisial ASL alias Ade, (28) warga Jl. Pulau Sumbawa Link.III Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi di Dusun X desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (30/12/25).

Penangkapan dilakukan atas adanya laporan Wandono (48) warga Jl. Pringgan Link. I Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 155 / XII / 2025/ SPKT / Polsek Tebing Tinggi/ Polres Tebing Tinggi / Polda Sumatra Utara, Tanggal 08 Desember 2025.

Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Andi Rahmadsyah, SH, MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, IPDA J.F Sormin, SH membenarkan penangkapan terhadap ASL alais Ade.

“Awalnya, pada Kamis (04/12/2025) sekira pukul 01.00 Wib, di Dusun X Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai tepatnya di rumah pelapor telah terjadi pencurian loyang untuk memanggang roti dan tabung gas elpiji 3 kg yang dilakukan oleh terlapor,” ucap Kanit Reskrim.

Lanjutnya, kejadian tersebut diketahui pelapor dari pekerjanya yang melaporkan bahwa loyang untuk memanggang roti berkurang dan pelapor pun menghitung loyang tersebut dan benar loyang untuk memanggang roti tersebut berkurang /hilang sebanyak 30 buah dan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 8 buah juga hilang.

Kemudian pelapor membuka cctv dan melihat ASL alias Ade masuk ke dalam pabrik roti mengambil dan memasukkan 30 buah loyang ke dalam goni dan 8 buah tabung gas elpiji 3 kg. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir Rp. 4.000.000, tegas JF. Sormin.

Setelah petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian serta adanya informasi dari warga kemudian personil Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim, IPDA J.F. Sormin langsung turun ke lokasi persembunyiannya di rumah orang tuanya yang berada di Dusun X Desa Paya Pinang Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai.

“Setibanya di lokasi petugas melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah orangtuanya yang didampingi kepala dusun X dan petugas menemukan pelaku bersembunyi dalam lemari. Pada saat penangkapan pelaku hendak melarikan diri dan melawan petugas, namun karena kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap,” papar Kanit Reskrim.

“Saat ini pelaku ASL alias Ade sudah diamankan dan ditahan di Polsek Tebing Tinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Pelaku ASL alias Ade dipersangkakan dengan pasal Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e dari KUHPidana,” akhir Kanit Reskrim, IPDA J.F. Sormin. (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.