HEBOH! Baru 3 Jam Ditangkap, Terduga Pelaku Penganiayaan Sudah Berkeliaran Lagi, Korban Pertanyakan Kinerja Polsek Medan Baru

oleh -524 Dilihat

Medan – Kasus dugaan penganiayaan secara brutal terhadap Kanes warga Jalan Cempaka Gang Tarigan Lk.IV  Medan Polonia  yang dilakukan oleh inisial IM warga jalan Cempaka akhirnya ditangkap pihak Polsek Medan Baru pada hari Sabtu jam 23.00 Wib. Namun sekitar jam 04.00 pagi, korban melihat pelaku sudah ada di rumah. Artinya hanya beberapa jam saja pelaku ditangkap, Polsek Medan Baru diduga melepaskannya kembali.

Kanes diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan oleh pelaku di kawasan Jalan Cempaka Medan Polonia. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi Nomor : LP/B/444/IX/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 9 Mei 2026 pukul 21.30 Wib.

Mengetahui pelaku telah ditangkap, Pihak korban pun memberi apresiasi kepada Kapolsek Medan Baru, atas langkah cepat menahan tersangka. Namun di balik apresiasi itu, merasa kecewa berat karena pelaku telah dilepaskan kembali, sehingga menjadi kekhawatiran bagi keluarga, karena ditakutkan pelaku akan mengulangi lagi perbuatannya. Sampai-sampai korban sekarang merasa was-was untuk pulang ke rumah karena rumahnya berdekatan dengan pelaku.

Penasehat hukum korban Dongan Nauli Siagian SH, Bayu Subronto SH, Haris Dermawan, SH.,MH dan Satria Adiguna,SH, Minggu (7/6/2036) dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi menyebut tindakan kepolisian sudah tepat karena diduga kuat tindak penganiayaan tersebut didukung hasil penyelidikan, barang bukti, serta keterangan para saksi.

“Perlu kami sampaikan bahwa atas peristiwa ini klien kami mengalami luka di pelipis kanan kiri, bibir dan tengkuk karena kena pukulan dan senjata tajam pisau. Anehnya setelah di tangkap malah pelaku dibebaskan sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi kami selaku penasehat hukum korban. Kami menduga ada permainan di Polsek Medan baru sehingga pelaku yg sudah jelas-jelas membuat resah malah di bebaskan, ujar Dongan.

Bahwa perlu diketahui juga oleh Kapolsek, Kapolrestabes dan Bapak Kapoldasu bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pelaku bukan hanya melanggar pasal penganiayaan, melainkan juga melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 jo pasal 307 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana yang ancaman pidananya 10 tahun.

Penasehat hukum korban akan melaporkan oknum-oknum di Polsek Medan Baru yang telah membebaskan tersangka, karena sejak awal keluarga pelaku telah mengatakan tidak akan di tahan, sehingga kuat dugaan kami pihak pelaku telah memberikan upeti kepada oknum-oknum di Polsek Medan Baru agar tersangka tidak di tahan.

Peristiwa penganiayaan secara brutal tersebut membuat trauma, ketakutan dan membuat kesedihan mendalam pada keluarga korban, seperti yang diungkapkan Kanes, yang mengaku belum bisa melupakan insiden yang menyebabkan ia mengalami luka di pipinya akibat senjata tajam.

“Tidak ada istilah damai. Mereka harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi,karena ini menyangkut nyawa saya dan keluarga saya,’ tegas Kanes penuh emosi.

“Saya berharap kepada bapak Kapolsek Medan Baru, Kapolrestabes, dan Bapak Kapolda untuk segera menangkap kembali pelaku karena dilhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” tutup Kanes.

Terungkap Fakta : Tersangka Penganiayaan Yang dilepas 3 jam setelah penangkapan Polsek Medan Baru ternyata juga Menganiaya Ibu dan Adik Kandung

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru saat dikonfirmasi pada Minggu (7/6/2026) siang tidak menjawab sama sekali. (Rby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.