Medan, 15 April 2016 – Kematian wartawan Nita Rika dari Beritaimn.com menorehkan duka yang mendalam bagi insan pers. Namun lebih dari itu, tragedi ini menyisakan luka besar dan pertanyaan serius: masih amankah wartawan menjalankan tugasnya di negeri ini?
Peristiwa tragis yang diduga dipicu oleh ketidakpuasan terhadap pemberitaan di media sosial itu berubah menjadi aksi brutal yang merenggut nyawa. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi kebebasan pers di Indonesia.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara,Henry Robby Tanauma, angkat suara dengan nada tegas dan penuh keprihatinan.
“Ini bukan sekadar pembunuhan, ini adalah bentuk nyata teror terhadap dunia jurnalistik. Kami mengutuk keras tindakan biadab ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, yang akrab disapa Robby menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan menunjukkan masih rendahnya pemahaman terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau tidak terima diberitakan, ada hak jawab, ada hak koreksi. Bukan dengan pisau, bukan dengan kekerasan,” ujar Robby dengan nada geram.
Robby juga mendesak aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, menangkap pelaku, dan mengusut tuntas kasus ini tanpa kompromi. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi pelaku kekerasan terhadap wartawan untuk lolos dari jerat hukum.
“Jika pelaku tidak segera ditangkap, ini akan menjadi preseden buruk. Wartawan bisa hidup dalam bayang-bayang ancaman setiap saat,” tambahnya.
DPD SPRI Sumatera Utara menyatakan siap turun langsung mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Tragedi ini menjadi sinyal bahaya: ketika pena dibalas dengan kekerasan, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk mengetahui kebenaran. (Rby)








