Medan – Komisi III DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Medan terkait capaian perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkhusus jenis pajak Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Medan Tahun 2023. Dalam RDP, DPRD minta agar pembayaran PBB yang jatuh tempo 31 Agustus 2023 dapat diperpanjang.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah SE didampingi sekretaris Hendri Duin Sembiring, Senin (4/9/2023) menghadirkan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar bersama stafnya Sutan Partahi Siahaan, Poppy Maya Syafira, Ricki Nelson, Tengku Yunita dan Hardi Faisal.
Dalam rapat, dibahas, terkait pembayaran PBB yang sudah jatuh tempo 31 Agustus 2023 telah berakhir dan realisasi 45 %. Seiring dengan itu, Afif minta Pemko Medan melalui Bapenda agar masa pembayaran diperpanjang dan menghilangkan denda.
“Denda mohon dispensasi dan jatuh tempo diperpanjang,” pinta Afif.
Menurut Afif, adapun alasan untuk dilakukan dispensasi dan perpanjangan masa pembayaran mengingat situasi ekonomi masyarakat yang sulit. “Kita harapkan Pemko Medan lebih bijak menyikapi kondisi saat ini,” kata Afif.
Sebelumnya, dalam paparan Kepala Bapenda Kota Medan Benny Sinomba Siregar menyampaikan, realisasi target PBB hingga Agustus 2023 mencapai 45 persen dari Rp 952 Miliar.