Lambannya Penanganan Kasus Seorang Petani Karo Upah Ginting di Desa Sugihan Kecamatan Juhar

oleh -792 Dilihat

Karo – Seorang Petani Karo menderita luka parah bagian rusuk sebelah kiri digunakan pakai cangkul, pertengkaran tersebut dipicu persoalan sepele tentang tanah yang dikelola oleh Upah Ginting

Korban yang menderita luka parah adalah Upah Ginting ( 56 ) warga Desa Sugihan Kec Juhar Kabupaten Karo, sedangkan pelaku yaitu Japeta Kaban warga desa Sugihan Kec. Juhar Kabupaten Karo (satu desa)

Kejadian bermula pada jam 5 sore diladang Desa Sugihan tanggal 4/7/2023 Upah Ginting lagi berladang, tiba-tiba Japeta Kaban datang dan langsung mencangkul badan upah Ginting setalah itu mencekik leher Upah Ginting dan Erniati Br. Tarigan (istri Upah Ginting) melihat suaminya sudah tak berdaya langsung membantu dengan menggigit kepala Japeta Kaban.

Akibat dari penganiayaan tersebut Upah Ginting tidak dapat melakukan pekerjaan berat termasuk mengangkat berat, dan untuk sementara tidak bisa berladang seperti biasanya.

Setelah kejadian itu keluarga Upah Ginting langsung mendatangi Polsek Juhar membuat laporan agar segera di proses secara hukum bahwa telah terjadi penganiayaan di ladang Kenjulu Desa Sugihan No LP/B/07/VII/2023/SU/RES Polsek Juhar .

Kamis 03.Agustus.2023 Pukul 11.00 Upah Ginting datang Ke Polres Tanah Karo untuk melakukan mediasi diruangan mediasi Sat Reskrim Polres Tanah Karo .

Pada saat mediasi yang hadir mewakili Kepala Desa adalah Sekretaris Desa (Arjuna Ginting) , Dan BPD (Rasaku Tarigan)

Permintaan Upah Ginting 50 Juta tetapi si pelaku hanya ingin memberi 5juta tetapi pada Akhirnya damai tersebut 20 juta yang dilakukan oleh Polisi Martan Sitepu, tetapi hal tersebut belum terjadi karena pihak korban meminta dengan jumlah uang 50 juta tidak kurang sepeser pun

Setelah itu Sabtu 26 Agustus 2023 Pukul 12.00 Wib Erniati Br. Tarigan datang ke Polres Tanah Karo untuk wawancara mengenai Penganiayaan Diruangan unit ldik III/Tipidkor Satreskrim Polres Tanah Karo

Dan Terakhir 9 September 2023 Pukul 11.00 Wib Upah Ginting datang ke Polres Tanah Karo melaksanakan Pra Rekonstruksi bertempat di TKP Di desa Sugihan Kec. Juhar Kab. Karo.

Sesampainya di lokasi kejadian, kami langsung melakukan reka ulang kejadian penganiayaan yang dibuat Japeta Kaban terhadap Upah Ginting.

Setelah dikonfirmasi langsung oleh wartawan Jatanrasnews kepada pihak personil Polres Tanah Karo (Martan Sitepu) mengatakan akan segera atau secepatnya diproses.

Harapan dari korban agar pelaku penganiayaan ini diproses hukum dengan seadil adilnya (Penjara) . (Iren.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.