Manager Murka” Pedagang Kaki Lima Sesuka Hati Membuang Sampah di Pekarangan Siantar Hotel

oleh -520 Dilihat

Pematang SiantarTranspublik.com -Pedagang kaki lima yang berjualan di depan siantar hotel tak bisa jadi panutan, mereka sesuka hati membuang sampah yang tidak pada tempatya. Hal inilah yang jadi pemicu amarahnya sang manager siantar hotel, saat ditemui pada 26/04/2023/ dan akan menyurati pihak sat pol PP kota pematang siantar.

Menurut keterangan manager tersebut para pedagang membuang sampah di pelataran parkir kendaraan roda dua, ini kan jelas tidak menghargai kita, padahal mereka berjualan disini sudah jelas jelas merampas hak pejalan kaki, namun tidak ada upaya penertiban yang dilakukan pihak satuan polisi pamong praja.

Masih menurut keterangan sang manager, padahal kita ketahui bersama , dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, (UU LLAJ) penggunaan trotoar telah diatur dalam pasal 131 ayat (1) UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki. Hal ini berarti trotoar diperuntukan untuk kepentingan pejalan kaki.

Selanjutnya di pasal 28 ayat (2) jo, pasal 25 ayat (1) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibat kan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, dalam konteks ini yang dimaksud adalah trotoar sebagai fasilitas untuk pejalan kaki yang terganggu fungsinya sebagai tempat jualan.

Kemudian mengacu pada pasal 63 ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak 500. 000. 000. (Lima ratus juta rupiah)

“Dan masih banyak lagi kalau kita cerita pasal yang dilanggar para pedagang ini, yang menjadi persoalan ada gak upaya yang berwenang melakukan penertiban terhadap pedagang tersebut, “ujarnya, bahkan statement wali kota pematang siantar Dr Susanti pun mereka kangkangi terkait masalah sampah.

Coba kita ambil contoh, kalau saya buang sampah di rumah mereka (pedagang) terima gak mereka, pasti tidak terima kan, justru karena itu mereka juga jangan sembarangan membuang sampah di halaman orang, “ujar manager sambil mengakhiri perbincangan dengan kru Trans publik.com.

Kru Trans Publik.com kemudian coba konfirmasi kepada kakan sat pol PP kota pematang siantar Pariaman Silaen melalui pesan whastapp terkait pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai lapak jualan dan sesuka hati membuang sampah, Silaen pun menjawab akan kita tertibkan.

(Red/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.