Tebing Tinggi,Transpublik.com,– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi bergerak cepat mengamankan 4 (empat) orang pria pelaku penipuan online bermodus manipulasi data elektronik dan manipulasi identitas. Komplotan ini sukses memperdaya seorang korban wanita paruh baya hingga merugi puluhan juta rupiah dengan mencatut nama kerabat korban.
Kapolres Tebing Tinggi, AKBP HOTMARTUA AMBARITA, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. HERIKSON SIAHAAN, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku didasari oleh laporan pengaduan korban atas nama Sakaria Tarigan (62), warga Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
“Tim Subnit Siber Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Romy Yudistira, S.H., berhasil melakukan penindakan dan mengamankan para pelaku di Kota Medan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Peristiwa bermula pada Sabtu (10/10) pagi, saat korban dihubungi via WhatsApp oleh seseorang yang mengaku sebagai keponakannya, J. E Tarigan. Pelaku menawarkan mobil lelang murah jenis Avanza Veloz dari Kejaksaan seharga Rp 90.000.000.
Untuk meyakinkan korban, sindikat ini berbagi peran secara rapi:
1. Salah satu pelaku menyamar sebagai pembeli fiktif (Candra Tan Wijaya) yang siap menampung mobil tersebut seharga Rp160.000.000 dan mengirimkan bukti transfer DP palsu sebesar Rp40.000.000 kepada korban.
2. Pelaku yang mengaku sebagai J. E Tarigan kemudian membujuk korban untuk menalangi sisa uang kekurangan agar mobil kejaksaan tersebut bisa segera ditebus melalui oknum fiktif bernama ‘Bagas’.
Akibat manipulasi psikologis dan bukti transfer palsu tersebut, korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap melalui Bank BNI, BRI Link, dan akun DANA ke berbagai rekening penampung dengan total kerugian mencapai Rp39.600.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah menghubungi nomor telepon asli milik kerabatnya tersebut.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita 4 unit handphone berbagai merek yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan, serta 1 buah buku tulis berisi catatan nomor rekening penampung. Dari hasil interogasi sementara, komplotan ini mengaku sudah dua kali beroperasi dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap satu pelaku lain berinisial RAMADHAN alias MADAN.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 35 Jo Pasal 28 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana atas dugaan tindak pidana manipulasi data elektronik, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen secara materiel, dan penipuan.
Para pelaku kini diamankan Polres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut ke pihak JPU.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan melakukan konfirmasi ulang (cross-check) secara langsung melalui telepon atau tatap muka apabila ada pihak yang menghubungi dan meminta transfer uang, meskipun pelaku menggunakan foto atau mengaku sebagai keluarga maupun aparat hukum,” tutup Herikson Siahaan. (TP/ah)







