Tanah Karo (11/2/2026) – Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot bising merupakan pelanggaran lalu lintas yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Baca juga: Praktek Pengoplosan Gas LPG Subsidi Diungkap oleh Tim Bareskrim Polri Bersama Polda Sumut
Selain tidak sesuai aturan, suara bising juga dapat membahayakan keselamatan karena mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain.
Knalpot bising bukan keren, tapi pelanggaran. Tertib berlalu lintas adalah cerminan sikap beradab dan saling menghormati.
Mari patuhi aturan demi keamanan, kenyamanan, dan ketenangan bersama.
(TP/Henry)






