Sat Lantas Polres Pematang Siantar Diminta Tindak Odong-Odong yang Diduga Beroperasi Tanpa Izin

oleh -555 Dilihat
Sat Lantas Polres Pematang Siantar Diminta Tindak Odong Odong yang Beroperasi Tanpa Izin
Sat Lantas Polres Pematang Siantar Diminta Tindak Odong Odong yang Beroperasi Tanpa Izin

Transpublik.com, Pematang Siantar – Selalu buat kemacetan di jalan, beberapa pengendara minta satuan lalu lintas tertibkan odong-odong yang beroperasi di inti Kota Pematangsiantar yang beroperasi persis di sekitaran Siantar Hotel, Jalan W. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sat Lantas Polres Pematang Siantar Diminta Tindak Odong Odong yang Beroperasi Tanpa Izin
Selalu buat kemacetan di depan Siantar Hotel.

Salah satu pengemudi mobil Avanza saat ditemui, Minggu (23/4/2023), ketika berkunjung di taman merdeka bembawa keluarga, harus rela terkena macet akibat adanya odong odong yang sesuka hati parkir dibadan jalan, menurut pengemudi itu, odong odong ini tak layak melintas di jalan raya, sebab bukan angkutan umum.

Hasil modifikasi dianggap tak aman untuk dikendarai dijalan raya, selain itu dapat menyebabkan kemacetan serta berpotensi merusak fasilitas umum, dengan begitu odong odong melanggar peraturan dan hal ini bisa merujuk pada penindakan secara pidana.

“Dengan demikian, keberadaan odong odong ini sebenarnya telah melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yaitu tindak pidana kejahatan lalu lintas di pasal 277, dan tindak pidana pelanggaran lalu lintas pasal 285 ayat (2) dan pasal 286,” ujar pengemudi mobil Avanza itu.

Disini terlihat tidak ada upaya penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya satuan lalu lintas polres pematang siantar terhadap pemilik odong odong tersebut, padahal mereka telah banyak melanggar pasal pasal yang telah ditentukan undang undang.

Lain lagi dengan Sabarudin, yang ditemui di depan siantar hotel, ia juga mengatakan kalau terjadi hal hal yang tak di inginkan terhadap odong odong ini, siapa yang bertanggung jawab “cetusnya, misalkan odong odong ini mengalami kecelakaan seperti terguling dan penumpang mengalami luka luka, siapa yang bertanggung jawab.

“Karena mereka tidak punya izin, masalah seperti itu tidak diklaim oleh jasa raharja, misalnya, apabila dalam kecelakaan tersebut ada yang mengalami meninggal dunia, seperti apa pertanggung jawaban mereka. Kita tidak usah cerita kemacetan dulu di sini, bertanggung jawab gak mereka dalam hal ini,” ujarnya.

“Untuk itu saya juga warga kota pematang siantar yang taat hukum, meminta kepada satuan lalu lintas polres pematang siantar segera mengambil langkah untuk melakukan penertiban terhadap pemilik odong odong yang beroperasi tanpa izin,” ujar Sabarudin kepada kru Transpublik.com mengakhiri perbincangan.

(Red/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.