Medan – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan ke-3 tentang persampahan di Jalan Budi Luhur, Gang Pembangunan, Lorong Asep, Lingkungan I, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Medan Helvetia, perwakilan Lurah Kelurahan Dwikora Rio Siregar, Zulkarnain Hasibuan, Kepala Lingkungan I Sri Hamdanii, tokoh agama Resdina Simanjuntak, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Acara diawali dengan doa bersama yang dipimpin oleh Resdina Simanjuntak. Berdasarkan pantauan awak media, sekitar 400 warga hadir mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Antonius Devolis Tumanggor mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepadanya hingga dua periode menjabat sebagai anggota DPRD Kota Medan. Ia menegaskan bahwa persoalan sampah bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga membutuhkan kesadaran dan peran aktif masyarakat.
Menurutnya, kerja sama yang sistematis dan berkelanjutan dari masyarakat sangat diperlukan untuk mengurangi permasalahan sampah di lingkungan sekitar.
Ia juga mendorong warga untuk memanfaatkan program bank sampah sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah yang bernilai ekonomis.Melalui bank sampah, kata Antonius, masyarakat dapat menabung sampah yang nantinya diolah sehingga memiliki nilai jual. Program ini juga merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Medan untuk mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa pemerintah juga memiliki sejumlah program bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) yang akan disalurkan kepada puluhan kepala keluarga.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 1.500 hingga 1.600 pounds per hari. Ke depan, sampah bahkan berpotensi dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik.
Perwakilan Lurah Kelurahan Dwikora turut menjelaskan bahwa sampah yang dikelola melalui bank sampah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Bahkan, hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran transportasi seperti bus listrik
Dalam sesi dialog, salah seorang warga, Limbong, menanyakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah. Ia juga mempertanyakan kemungkinan penerapan sanksi atau denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
Menanggapi hal tersebut, Antonius menyatakan bahwa penerapan denda sebenarnya sah saja dan telah diatur dalam ketentuan. Namun, menurutnya kebijakan tersebut perlu dipertimbangkan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat.
Sementara itu, pihak kelurahan menambahkan bahwa pengelolaan bank sampah harus memperhatikan lokasi yang layak serta menjaga kebersihan lingkungan. Saat ini, pihaknya telah menginisiasi tiga titik bank sampah sebagai upaya mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pada akhir kegiatan, panitia secara simbolis menyerahkan seminar kit kepada Sulastri Panjaitan, Christina Lase, dan Er Manik. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, pembagian nasi kotak kepada warga, serta kegiatan hiburan bersama masyarakat.
(TP/Putra)







