, ,

Turun ke Desa Naga Kesiangan, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Pastikan Isu Galian C Ilegal Hoaks

oleh -10 Dilihat

Tebing Tinggi, Transpublik.com,- 
Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait adanya dugaan aktivitas penambangan Galian C ilegal, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung bergerak cepat melakukan peninjauan dan penyelidikan langsung di lapangan pada Kamis (28/5/2026) siang.

Peninjauan dilaksanakan oleh Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda N.J. Silalahi, S.Th., bersama beberapa personel Unit III Tipidter, untuk mengetahui secara langsung situasi di lapangan.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk respons Polri terhadap keresahan dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

Baca juga:  Polres Tebing Tinggi Amankan Pendudukan Lahan di Areal PT Bridgestone Sipispis

“Kami langsung turun ke lokasi yang dimaksud, tepatnya di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut”, ujar Kasat Reskrim

Berdasarkan hasil penyisiran dan penyelidikan di lokasi kejadian, petugas memastikan bahwa isu yang beredar tersebut tidak benar atau hoaks, lantaran tidak ditemukannya tanda- tanda aktivitas penambangan seperti yang diberitakan.

“Setibanya di lokasi, personel kami tidak mendapati adanya aktivitas penambangan Galian C. Kami juga melakukan pemeriksaan di sekitar area dan tidak menemukan adanya alat berat maupun truk pengangkut tanah yang beroperasi atau terparkir di lokasi tersebut”, lanjutnya.

Baca juga:  Terungkap! Penemuan Mayat Di Sungai Lagunda Karena Dibunuh, Dua Pelakunya Diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Diakhir kegiatan, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap bijak dalam mencerna informasi di media sosial, sekaligus meminta warga untuk lebih proaktif melaporkan ke kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum diwilayah mereka. (TP/Ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.