Akhirnya Pelarian Sang Bandar Narkoba Kandas di Tangan Sat Reskrim Polres Simalungun

oleh -493 Dilihat

Transpublik.com, Simalungun – Jaita Hutabarat alias Jeta tak berkutik saat personil Sat Reskrim Polres Simalungun masuk ke tempat persembunyiannya di Hotel Hineni Jalan Mayjend J. Samosir Hutabarat, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Pria 33 Tahun yang berdiam di Kampung Melayu, Kelurahan Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun ini ditangkap karena telah melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar kelas II SMK berinisial C boru Gultom

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Racmad Aribowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari Prancis Gultom tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Jeta ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/674/XI /2021 tanggal 15 November 2021 tentang terjadinya Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.” ujar Kasat.

Dijelaskannya, pencabulan itu dilakukan Jeta di dalam rumah kontrakan Jeta pada 2021 silam.

“Pencabulan tersebut terjadi Pada Sabtu, tanggal 13 November 2021 sekira pukul 03.00 Wib di dalam rumah kontrakan milik Jeta di Simpang Nagojor, Nagori Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Jeta sempat melarikan diri, lanjut Racmad. Namun sayangnya Personil lebih dulu mendapatkan informasi keberadaannya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dalam penangkapan tersebut, personil menemukan 1 Buah Tas Sandang Warna Hijau Tua merek Hyper Rider yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 10 Gram, 3 Unit Hp merk Vivo, 1 Unit Hp merk Samsung Z fold, 1 buah KTP atas nama Jaita Hutabarat, 1 buah dompet hitam, 1 buah buku berisi hasil penjualan narkotika jenis shabu,” ungkapnya.

Selanjutnya, Jeta bersama seluruh barang bukti diboyong ke Markas Komando Satuan Reserse Kriminal (Mako Sat Reskrim) Polres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, Jeta dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat Jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016” tandas AKP Racmad Aribowo mengakhiri, Sabtu (20/5/2023).

(TP/Ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.