Diduga Enggan Temui Wartawan, Transparansi Pengelolaan Dana Pendidikan di SMAN 3 Pematangsiantar Dipertanyakan

oleh -510 Dilihat

Transpublik.com, Pematangsiantar  -Sikap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar, Roulina Harianja S.Pd., M.M., menjadi sorotan tajam setelah diduga menunjukkan perilaku tidak kooperatif terhadap sejumlah awak media yang datang melakukan konfirmasi di lingkungan sekolah pada hari selasa, 26 Mei 2026.

Kedatangan beberapa wartawan ke sekolah tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait dasar penetapan uang sekolah beserta peruntukannya, termasuk konfirmasi mengenai alokasi dan penggunaan dana BOS. Namun, alih-alih memberikan penjelasan secara terbuka, kepala sekolah disebut-sebut justru menghindar dan diduga bersembunyi ketika mengetahui kehadiran awak media di lingkungan sekolah.

Sikap tersebut memicu kekecewaan para jurnalis yang menilai seorang pejabat publik, terlebih pimpinan lembaga pendidikan negeri. Dan seharusnya mampu menghormati tugas pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tindakan enggan menemui wartawan dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi publik. Ironisnya, suasana di lingkungan sekolah juga disebut sempat memanas setelah kepala sekolah diduga melontarkan nada bicara keras yang menimbulkan kegaduhan di area sekolah.

Perilaku tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pendidik dan pemimpin institusi pendidikan.
“Kalau memang tidak ada yang perlu ditutupi, kenapa harus menghindar dari wartawan? Pers datang untuk konfirmasi, bukan mencari keributan,” ujar salah seorang awak media di lokasi.

Sejumlah pihak pun menduga kepala sekolah enggan dikunjungi wartawan karena takut dikonfirmasi terkait transparansi pengelolaan dana pendidikan, termasuk pungutan sekolah dan penggunaan dana BOS yang seharusnya terbuka kepada publik.

Atas kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta segera melakukan evaluasi terhadap kepemimpinan Roulina Harianja S.Pd., M.M. di SMA Negeri 3 Pematangsiantar. Selain itu, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Sumatera Utara juga diminta turun tangan dan memberikan teguran tegas agar sikap arogan terhadap insan pers tidak kembali terjadi di dunia pendidikan.

Pers sebagai pilar demokrasi memiliki hak untuk memperoleh dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, setiap pejabat publik diharapkan tidak alergi terhadap kritik maupun konfirmasi wartawan, terlebih ketika menyangkut penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara.

(SN/Enjel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.