Transpublik.com
Pematangsiantar,01/02/2025
Terkait Desah desuhnya,Problem pemersalahan pembelian Aset Rumah Singgah Covid 19 yang ada di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara.
Polemik itu akibat tidak transparansi nya awal pembelian Rumah Singgah Covid 19 tersebut,yang dimana Pemerintah Kota Pematang Siantar,sehingga membuat Pro Kontra Antara Pemerintah Kota Pematang Siantar dan DPRD Kota Pematang Siantar.
Dalam Hal Problem Permasalahan Pembelian Aset Rumah Singgah Covid 19 tersebut,langsung di Kritik Oleh Gerakan Pemuda Sumut dari Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) Bernama Aditya CIJ,CPW yang mewakili Seluruh Struktur Mengatakan, ” Untuk hal tersebut untuk Dalam Permasalahan Pembelian Aset Rumah Singgah Covid 19 tersebut,Ngapain ribet – ribet kita harus di bawa ke Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar” ucapnya kepada Awak media Melalui Seluler (01/3/2026),sekitar 17.15 wib
Ia menjelaskan kembali,jika saya jadi anggota DPRD ataupun Ketua DPRD dalam permasalahan tersebut,lebih baik kita minta Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) .
” Iya benar bang,Lebih baik Kita minta Instansi terkait yang jelas di bidangnya untuk meriksa semua pembelian Rumah Singgah Covid 19 yang senilai Rp 14,5 Miliar tersebut.
Jika Masik di DPRD menunggu ini itu,sama saja jadi mengambang permasalahan tersebut,Kalau Saya Lebih baik Meminta BPK RI dan Kejagung Segera Periksa dan Audit penggunaan anggaran yang di gunakan tersebut,karna itu bukan uang pribadi itu adalah Uang Rakyat .
Jangan senaknya gunakan uang rakyat itu,beli Aset yang tidak tau manfaatnya apa,Dari rumah singgah covid 19,lihat ada tidak manfaatnya belum ada. Sama saja Pemko Siantar Melakukan Pemborosan Anggaran yang tidak tepat sasaran.
Apalagi KJPP dalam penunjukan tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa ( UKPBJ) Pemko Siantar,disini kita punya kesimpulan berarti sudah ada dugaan Bagi – bagi Dana segar ketika rumah singgah covid 19 tersebut beli ” jelasnya
Bukan itu saja ketua penggerak Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (Kam Sumut Millenial),menambahkan kembali harus Segera BPK RI dan Kejagung RI melakukan pemeriksaan terhadap Jual beli Rumah aset Singga covid 19 tersebut. Atau Kam Sumut Millenial akan melaporkan sendiri untuk Penggunaan anggaran Rp 14,5 Miliar tersebut .(RS)






