Tebing Tinggi, Transpublik.com,- ZH selaku Kabid Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (PLB3K dan RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebing Tinggi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi setelah penetapan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi Satria Abdi dalam keterangan persnya didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba dan Kasi Pidsus Danang Dermawan di Kantor Kejari, Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Selasa (9/12/2025) pukul 19.30 WIB.
Kejari Satria Abdi memaparkan penetapan ZH sebagai tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
“Hasil ekspose Tim Penyidik menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimal 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ZH sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi No. TAP-01/L2.16/Fd 1/12/2025 tanggal 9 Desember 2025,” ucap Kejari.
Lebih lanjut, Kejari menjelaskan bahwa Dinas LH Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024 terdapat anggaran dana alokasi umum yaitu belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor maupun penumpang berdasarkan DPA SKPD dengan perubahan DPA SKPD
sebesar Rp. 1.421.810.000.
“Awalnya anggaran tersebut digunakan untuk belanja BBM kendaraan operasional persampahan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup selaku Pengguna Anggaran. Selanjutnya Kadis memerintahkan Kabid PLB3K & RTH selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran untuk melakukan pembelian BBM dengan membuat Nota Dinas,” papar Satria.
Kemudian, lanjutnya, Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembelian BBM Bersubsid (Bio Solar dan Pertalite) pada Kendaraan Operasional Persampahan di SPBU dimana supir kendaraan hanya membawa mobil sedangkan Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup membayarkan BBM yang dibeli dengan menunjukkan barcode kendaraan. Selanjutnya Pengawas BBM Dinas Lingkungan Hidup memberikan struk pembelian BBM kepada PPTK.
“PPTK membuat dan menandatangani Nota Permintaan Pembayaran Belanja BBM Kendaraan Operasional Persampahan truck dan/atau pickup Angkutan Sampah dilengkapi Laporan Rencana Kebutuhan Belanja BDM dan bon faktur/struk pembelian kepada Pengguna Anggaran dan Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran,” beber Kejari.
Hal tersebut, tambahnya, secara rutin berdasarkan uji data rincian pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite pada 31 barcode kendaraan operasional persampahan jenis truck dan pick up pada tahun 2024 sesuai data SPJ (surat pertanggungjawaban) dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi dibandingkan dengan data pembelian BBM bersubsidi melalui barcode kendaraan terdapat selisih pembelian BBM.
“Akibat perbuatan tersangka yang tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK antara lain tidak memastikan kebenaran pengisian BBM pada kendaraan operasional persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Pemko Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 300 juta dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lain,” sebutnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ZH ditahan selama 20 hari sejak tanggal 09 sampai tanggal 28 Desember 2025 di Lapas Kelas II B Tebing Tinggi,” akhir Satria. (TP/Ah)






