Medan – Komisi III DPRD kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan klaim asuransi yang harus dibayarkan oleh PT Prudential Life Asuransi cabang Medan, Jalan Putri Hijau No.10, kepada 3 orang pemegang polis, yaitu atas nama Sabahati Hulu ahli waris Yustina Buulolo, Marani ahli waris Sujud Hati Faana dan Tansi Laia ahli waris Sabar Hati Talunohi diruang Komisi III gedung dewan, Senin (10/7/2023).
Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P selaku pimpinan rapat kembali menekankan, bahwa setiap masyarakat berhak mendapat perlindungan hukum dari pemerintah.
“Kebetulan pengaduan yang masuk ini, ranahnya Komisi III. Untuk itu kami berharap, itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik, sebab, kita juga menghadirkan pihak OJK,” ucapnya.
Paulina LT (dr), Hand Of Major Klaim Prudential Indonesia menekankan, bahwa ada 3 klaim yang diusulkan. “Tapi kami melihat hanya satu klaim yang bisa diproses. Dan itupun ada beberapa berkas yang harus dilengkapi pihak nasabah,” terangnya.
Makanya, sambungnya lagi, klaim asuransi belum bisa dibayarkan. “Dan itu merupakan mekanisme dari pihak perusahaan, untuk proses pembayaran klaim asuransi para nasabah,” imbuhnya.
M. F Sagala perwakilan dari OJK Regional 5 Medan menjelaskan, ada beberapa mekanisme pengaduan sengketa dan konsumen yang harus diselesaikan. “Kami merupakan lembaga penerima pengaduan masyarakat, menyangkut semua pendanaan yang ada,” ujarnya.
Dalam konteks klaim asuransi ini, lanjutnya, seluruh perjanjian tertuang dalam Surat Perjanjian Asuransi Jiwa (SPAJ).
“Artinya bisnis Asuransi ini bisnis penuh resiko. Sejak ditandatanganinya surat polis, selama 14 hari kerja peserta polis dapat membatalkan perjanjian apabila ada hal yang diragukan. Setelah itu, barulah polis tersebut efektif berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, NS Merati Laia dari kantor hukum M Ardiansyah Hasibuan SH MH & rekan, selaku kuasa hukum ke 3 nasabah Prudential tersebut menjabarkan kembali, bahwa Tansi Laia pemegang polis 12896021 diterbitkan 14 Mei 2019 dengan premi 500 ribu per bulan.
“Pada 5 Agustus 2020 beliau meninggal dan sudah 19 kali membayar preminya. Pihak ahli waris, melalui kuasa hukum sudah melengkapi berkas yang diminta. Tapi kenapa pihak asuransi terkesan menolak membayar preminya,” tuturnya penuh tanya.
Sementara itu, Irwansyah S.Ag melihat persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik. Menurutnya, harus ada itikad baik dari pihak Prudential. “Pihak pemegang polis kan berharap apabila terjadi kematian, preminya mereka terima. Untuk itu, saya berharap ada win-win solution setelah RDP ini,” harapnya.
Menanggapi usulan Irwansyah tersebut, Isaq Abrar selaku pimpinan sidang setuju atas sarannya. “Karena alasan dilaksanakannya RDP hari ini, untuk mencari solusi terbaik bagi pihak Prudential maupun pemegang polis yang saat ini bersengketa,” imbuhnya.
Sedangkan Hendri Duin berpendapat, apabila ditahun 2019 sitertanggung telah menandatangani kontrak asuransi, maka pihak Prudential harus membayarkan preminya apabila dia meninggal dunia.
“Walaupun pada tahun 2015 lalu nasabah tersebut ada kronologis penyakit akut lainnya, itu tidak bisa disoalkanlagi. Kenapa dari awal tidak dilakukan cek kesehatan secara detail oleh pihak asuransi. Mana mungkin pemegang polis yang sudah meninggal dilakukan cek kesehatannya. Oleh sebab itu, saya usulkan pada pimpinan rapat, agar Komisi III mengeluarkan surat rekomendasi kepada Ketua DPRD agar PT Prudential life Indonesia membayar klaim asuransi tersebut,” tandasnya.
Hadir dalam RDP tersebut anggota Komisi III lainnya, yaitu Irwansyah S.Ag (PKS), M Rizki Nugraha (Golkar), Hendri Duin (PDI-P) dan Erwin Siahaan (PSI).