Transpublik.com, Raya, Simalungun – Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) Sumatera Utara mendukung segala langkah hukum yang sedang ditempuh Polres Simalungun untuk menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami Mayor Inf (Purn) Neddy Simanjuntak, anggota PPAD Kabupaten Simalungun.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua PPAD Sumut, Kolonel Inf (Purn) Normal Sitorus, SIP, MM, didampingi Ketua Bidang Hukum PPAD Sumut, Kolonel Czi (Purn) J Siregar, SH, bersama anggota, Mayor Cpm (Purn) Nurkholis, dan Mayor Cpl (Purn) Sumurung Marpaung, saat menemui Kapolres Simalungun, AKBP R Sipayung di kantornya Jln Jon Horailam Saragih Pamatangraya, Bahapal Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (26/9/2022) siang.
Kolonel Inf (Purn) Normal Sitorus menjelaskan, kedatangan pihaknya bersama pengurus PPAD Simalungun dan Kota Pematangsiantar, juga untuk memberikan bantuan hukum kepada Mayor Inf (Purn) Neddy Simanjuntak yang telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/609/VIII/2022/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara pada tanggal 16 Agustus 2022.
Laporan itu terkait kasus penganiayaan terhadap diri Mayor Inf (Purn) Neddy Simanjuntak yang diduga dilakukan Timbul Manik bersama Pendi Sitorus dan kawan-kawan.
“Kami dari PPAD Sumut sangat mengapresiasi komitmen Kapolres Simalungun untuk menuntaskan kasus ini. Karena itu, kami datang langsung untuk memberikan dukungan moril, dengan harapan kasus ini bisa segera dilanjutkan ke proses hukum berikutnya,” ungkap Normal Sitorus.
Ditambahkan Kolonel Czi (Purn) J Siregar, SH, dalam upaya mengawal kasus ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, PPAD Sumut juga siap memberikan bantuan-bantuan lainnya, manakala dalam penuntasan kasus ini ada pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan intervensi.
Menanggapi hal ini, Kapolres Simalungun, AKBP R Sipayung menyampaikan terima kasih dan hormat kepada PPAD Sumut yang dalam kapasitasnya telah secara nyata ikut memberi dukungan terhadap upaya supremasi hukum yang menjadi tugas dan tanggung jawab pihaknya.
“Kami pastikan kasus hukumnya akan terus berproses hingga ke persidangan. Bahkan untuk hal itu, kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar berkas kasus ini bisa segera P21,” tegas Kapolres.
AKBP R Sipayung juga menjelaskan, saat ini pihaknya sudah mengamankan dan menahan dua terduga pelaku penganiayaan, serta terus berupaya mengembangkan kasus guna mengamankan para pelaku lainnya yang belum tersentuh.
“Oleh karena itu, kami sangat berharap PPAD Sumut beserta jajarannya bisa terus memberikan dukungan positifnya guna menciptakan suasana kondusif, dan harmonis di masyarakat, serta terjaganya Kamtibmas di wilayah,” pungkas AKBP R Sipayung.
Turut hadir di pertemuan, Ketua PPAD Simalungun, Mayor (Purn) P Naibaho bersama Mayor (Purn) TR Silitonga, serta Ketua PPAD Pematangsiantar, Mayor (Purn) A Siahaan dan Mayor (Purn) P Siagian. (TP/ES)
Sumber: Humas PPAD Sumut.