BPN Medan Melakukan PK, Padahal Pelaku Dugaan Pemalsuan SHM dari Tanah Milik Kustady T Sudah Dipidana 

oleh -924 Dilihat

Medan – Usai dinyatakan kalah dalam putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan tetap melakukan upaya luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas Inkrahcht nomor : W1-TUN1/590/HK.06/5/2023 tertanggal 25 Mai 2023 dalam perkara Nomor: 48/G/2022/PTUN.MDN jo Nomor: 267/B/2022/PT. TUN.MDN jo Nomor: 89 K/TUN/2023 antara Penggugat Kustady Tani melawan Tergugat Kepala Kantor BPN Kota Medan.

Menurut Kustady, Langkah yang diambil Kepala BPN Kota Medan tersebut menjadi tanda tanya besar bagi warga Jalan Rahmadsyah No. 20, Kelurahan Matsum II, Kecamatan Medan Kota itu atas perkara gugatan pencabutan surat SHM Nomor : 3389 tanggal 6 Mai 2011 dan surat ukur nomor: 01047/Harjosari II/2021 tanggal 25 April 2011 atas nama Hartalina Sembiring dan R.H. Simanjuntak.

Padahal kata Kustady, proses hukum atas pembatalan surat SHM tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkrahcht namun proses gugatan tak berhenti sampai di situ, Kakanwil BPN Kota Medan tetap melakukan upaya luar biasa PK atas putusan tersebut.

Lanjutnya, “langkah PK Kepala BPN Kota Medan terkesan memaksakan diri atas kekeliruan yang telah terjadi dalam penerbitan surat SHM nomor : 3389 di atas lahan yang terletak di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kustady dalam wawancaranya kepada wartawan kembali bercerita tentang perjuangannya dalam mencari keadilan dan mempertahankan hak-hak nya atas lahan tersebut.

Sedangkan sebelumnya upaya hukum pidana terhadap terlebih dahulu dilaporkan dengan melaporkan Bonar T.F Pakpahan ke Polrestabes Medan dan telah dinyatakan bersalah secara sah melawan hukum dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan.

Dengan putusan itu secara otomatis pengadilan Negeri Medan menjawab SHM 3389 merupakan surat SHM palsu, dan dapat dimohonkan untuk dicabut melalui sidang PTUN yang sudah Inkrahcht melalui putusan Mahkamah Agung, tapi tergugat Kepala BPN Medan justru mengambil langkah luar biasa PK untuk mempertahankan kebenaran surat Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut.

Dan dengan menanggapi hal ini, Kepala BPN Medan, Reza Andrian Fachri, S.H. belum bersedia memberi keterangan, sampai berita ini tayang, Reza masih memilih bungkam. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.