Pematangsiantar – Viral,,, Julham Situmorang lewat media sosial, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, menghebohkan publik dengan unggahan pernyataannya melalui akun Facebook pribadinya, pada Senin (28/7/2025) dini hari.
Dalam unggahannya beliau (Julham Situmorang ) menyampaikan jangan sembarang menuduh dan mengeluarkan statemen bahwa beliau telah menjadi DPO, karena itu tidak dilengkapi dengan surat penyataan resmi dari pihak penegak hukum terkait yaitu Polres Pematangsiantar dan beliau juga menuding ada oknum anggota kepolisian meminta uang sebesar Rp200 juta terkait kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Tudingan tersebut juga menyatakan adanya kualisi antara pihak kepolisian dengan Dispenda , hal itu dinyatakan dan ditujukan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dan Kadis Dispenda Arie Sembiring.
Hal ini sesuai dengan unggahan akun Facebook Julham Situmorang yang menyatakan sebagai berikut:
“Selamat Malam Warga Kota P.Siantar ( Pers) Kalen Bilang Aku DPO Dan Di Lacak Kanit Tipikor LIzar Hamdani.. Saya Utarakan Lizar Meminta Saya Kadis Perhubungan 200 Juta Atas Dumas Retribusi Parkir RS.Vita Insani.. Agar Di Berhentikan( Yang Mengetahui Pak Sekda,Inpektorat,Sekretaris Dishub/Kasie Dishub… ( Sementara Retribusi Parkir Tersebut Sudah Kami Setor Ke Kas Daerah Tahun 2024 Ada Bukti Setoran) Bulan5, 6 ,7,2024 .Uang Yg Dari RS.Vita Insani Tersebut Diterima Lizar Hamdani 5 Juta Perbulan..Bulan 5,6 yang Terima Juper Purba Dan Malimar.. Bulan 7 Tahun 2024 Selama 3 Bulan.Ketika Itu Saya Cantumkan Di BAP ..Oleh Juper Saragih.Namun Bapak Ibu Warga Kota P.Siantar .Kanit Tipikor Meminta Agar BAP tersebut Di Hapus…Karena Kasus Ini Akan Aman dan Di Serahkan Ke Inspektorat ( APIP)Berjalan Waktu.. Karena Saya Tidak Mampu Membayar RP.200 Juta… Ditetapkan Sebagai Tersangka… Dan Sekarang Menjadi P.21.Bapak Ibu Warga P.Siantar… Ini Saya Haturkan Karena Saya Tidak Mau Menjadi ASN yg Korup” Dan Yg Paling Menyedihkan Polisi Berkoalisi Dgn KA.Dispenda Agar Retribusi Yg Saya Setorkan Ke kas Daerah Tersebut Di Sita Dan Di Serahkan Ke Polres.. ( KA.Dispenda Arie Sembiring) Mentransfer Setoran Saya Tersebut Polres P.Siantar ( Menjadi Bahan Barang Bukti) Ke P.21.Tanpa Keputusan Pengadilan.Kepada Yang Terhormat Pak Presiden,Kapolri,Kapolda Sumatera Utara Mohon Membantu Saya Memeriksa Kasus Ini . Terimakasih.Salam Dari Saya .Drs.Julham Situmorang .Kadis Perhubungan Pematangsiantar.Sumut
“””Salam Polri Untuk Masyarakat”””
Dan beliau menyampaikan agar” Bapak Dan Ibu Insan Pers Yang Saya Hormati…Dan Lembaga Swadaya Masyarakat… Mohon Tidak Memberi /Menyadi Berita… Saya Menjadi DPO( Daftar Pencarian Orang)… Tanpa Ada Surat Resmi Dari Polres Pematangsiantar…+++Mohon Kasihani Anak2 Ku ,,Dan Keluargaku”.
Informasi yang diterima oleh tim tentang tudingan tersebut, Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membantah seluruh isi unggahan Julham. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pernyataan tersebut.
ujarnya singkat.
Kasat Reskrim polres Pematangsiantar Iptu Sandy bilang, tak akan menutupi tentang permasalahan ini dan akan kita tuntaskan serta akan dibuka semuanya sesuai prosedur berlaku, ucapnya.
Media juga sudah berusaha menghubungi via WA untuk mendapatkan konfirmasi dari Kepala dinas Dispenda Pematangsiantar (Arie Sembiring) dan hingga berita ini diturunkan beliau belum memberikan keterangan resmi. (Tim/RS)







