Medan – Polemik dugaan pencabutan kartu liputan wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers Istana menuai kritik dari berbagai kalangan. Kebijakan tersebut dianggap berlebihan karena hanya dipicu oleh pertanyaan yang diajukan Diana kepada Presiden Prabowo Subianto terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Sumatera Utara, Henry Robby Tanauma, menilai langkah pencabutan kartu liputan ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.
“Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dijamin Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pencabutan kartu liputan tanpa dasar hukum yang jelas adalah bentuk intimidasi sekaligus pembungkaman terhadap kerja jurnalistik,” tegas Henry, Minggu (28/9/2025).
Menurutnya, pertanyaan wartawan yang menyangkut program pemerintah tidak boleh dianggap sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial.
“Justru di situlah peran pers, menyuarakan kepentingan publik dan menguji kebijakan negara. Jika wartawan dihukum hanya karena bertanya, maka itu preseden buruk bagi demokrasi kita,” tambahnya.
Henry mendesak Dewan Pers dan organisasi wartawan lain untuk bersatu menyikapi kasus ini. Ia juga meminta Istana segera memulihkan hak liputan Diana Valencia agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami mendukung sikap PWI dan Dewan Pers yang menolak tindakan sewenang-wenang tersebut. Istana harus menjelaskan secara terbuka alasan pencabutan itu, sekaligus mengembalikan akses liputan kepada wartawan yang bersangkutan. Kalau tidak, ini bisa menjadi praktik sensor terselubung,” tutupnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut kebebasan pers di Indonesia. Publik menanti langkah pemerintah dalam merespons kritik dan menjaga komitmen terhadap prinsip demokrasi serta transparansi informasi.






